Membentangkan Sajadah Pribadi Di Atas Sajadah Masjid
MEMBENTANGKAN SAJADAH PRIBADI DI ATAS SAJADAH MASJID
Oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Pertanyaan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang membentangkan sajadah pribadi di atas sajadah masjid sewaktu hendak shalat, apakah ini termasuk bid’ah atau bukan?
Jawaban.
Adapun shalat dengan membentangkan sajadah di atas sajadah masjid karena untuk sengaja atas itu, maka hal ini bukan sama sekali termasuk prilaku para salafush shalih, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar. Begitu pula tidak ada seorang pun tabi’in yang melakukan hal tersebut. Bahkan mereka mengerjakan shalat langsung di atas tanah masjid, jika cuaca panas, maka mereka menggunakan/ menggelar baju lalu sujud di atas kain tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dahulu mengerjakan di atas khumrah. (yang dimaksud khumrah yaitu sejenis anyaman yang terbuat dari daun kurma (sejenis tikar kecil). [Hadist shahih dan disebutkan dalam kitab Abu Dawud 663, Ibnu Khuzaimah (I/110) dan Ibnu Hibban 254-256]
Tidak ada para ulama yang berdebat diperbolehkannya shalat atau sujud di atas khumrah atau tikar yang tebuat dari unsur tanah. meskipun ada juga beberapa ulama yang melarangnya atau ada perbedaan dalam hal ini, namun banyak juga para ulama merukshah, yang (memperbolehkan) menggunakan bahan seperti kulit binatang atau bulu domba mereka adalah Madzhab Syafi’i, Ahmad dan madzhab khufah seperti Abu Hanifah dan yang lainnya.
Sedangkan orang yang masih membentangkan sajadah di atas sajadah/ alas yang telah disediakan oleh masjid termasuk perbuatan bid’ah. Bahkan diantara mereka (orang yang membentangkan sajadah di atas sajadah masjid) melakukan hal ini karena penyakit was-was yang sudah sangat keterlaluan. Mereka telah ragu dengan kesucian masjid yang mungkin telah dilewati dengan berbagai macam kaki orang.
Padahal di Masjid Al Haram, sudah sering kali dilewati oleh kaum muslimin sejak dulu, bukan hanya yang lalu lalang (pen) di masjid, melainkan juga melakukan thawaf di dalam masjid, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersama para sahabat dalam melakuan shalat tetap di atas tanah mesjid yang tentu lebih utama dan lebih mulia.
Selanjutnya, apakah orang yang membentangkan sajadah di atas sajadah masjid lebih taat ibadah dan amalannya dibandingan dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khalifah dan sahabat beliau?
[Disalin dari kitab Ishlaahulmasaajid Minalbid’a wal’awaa’id, Penulis Muhammad Jamaluddin Al Qasimi, Penerbit Almaktab Al Islami-Beirut, Edisi Indonesia Bid’ah Dalam Masjid hal. 284-285, Penerjemah Wawan Djunedi Soffandi, S.Ag, Penerbit Pustaka Azzam]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1406-membentangkan-sajadah-pribadi-di-atas-sajadah-masjid-2.html